Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perekrutan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur

Perekrutan Pengawas TPS Kabupaten Aceh Timur

PANGGILAN UNTUK ANAK NEGERI                                                        

PERSIAPKAN DIRIMU UNTUK MENJADI PELAKU SEJARAH DALAM PENGAWASAN PEMILU YANG DEMOKRATIS SEBAGAI PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) DI DESA MASING-MASING LENGKAPI PERSAYARATAN DIBAWAH INI:

Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa, maka Bawaslu secara berjenjang melalui Panwaslu Kecamatan setempat membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

 

Persyaratan Pengawas TPS

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

     

Pengajuan surat pendaftaran Gampang banget caranya, pendaftar membawa Surat Pendaftaranya ke sekretariat panwascam setempat dengan lampiran sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat : (Lampiran V)

    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. Bersedia bekerja penuh waktu;

    6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon pada saat mendaftar;

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat;

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa berkas masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 (dua) s/d 06 (enam) Januari 2024. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya (Free).

 

Berikut Link Download Dokumen Formulir Pendaftaran :

  1. Formulir Pendaftaran ( Lampiran III) : https://bit.ly/PTPS_L3

  2. Formulir Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV) : https://bit.ly/PTPS_L4

  3. Formulir Surat Pernyataan (Lampiran V) : https://bit.ly/PTPS_L5

 

Berikut Link Alamat Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Timur

https://bit.ly/alamat_panwascam_atim