Uji Petik DPB: Langkah Panwaslih Aceh Timur Wujudkan Data Pemilih Akurat
|
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melaksanakan uji petik secara faktual terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III pada Selasa hingga Kamis, 18–20 November 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur. Uji petik menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas dan akurasi daftar pemilih.
Dalam pelaksanaannya, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menurunkan tim pengawas untuk mengecek langsung keberadaan dan status kependudukan pemilih pada sejumlah titik lokasi di berbagai kecamatan. Pemeriksaan faktual ini mencakup verifikasi terhadap pemilih baru, pemilih yang Pindah domisili, serta pemilih yang meninggal dunia. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap data yang masuk dalam DPB benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan uji petik ini, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih sebagai salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu. Validitas data pemilih diharapkan semakin meningkat sehingga dapat mendukung proses demokrasi yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Aceh Timur.