Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025
|
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melaksanakan tugas pengawasan pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih serta memastikan seluruh proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Fazil selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menyampaikan bahwa meskipun daerah sedang dilanda situasi berduka akibat bencana alam, tugas dan tanggung jawab pengawasan tetap harus dilaksanakan dengan penuh komitmen. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan proses pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih serta keberlangsungan tahapan kepemiluan.
Fazil juga menambahkan bahwa KIP Aceh Timur harus memastikan hasil PDPB ini disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka. Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antar lembaga terkait dalam pelaksanaan PDPB, sehingga validitas data pemilih dapat terjamin dan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas serta akurat. Dengan demikian, proses demokrasi di Aceh Timur dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.