Panwaslih Aceh Timur Ikuti Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada Jumat–Sabtu, 22–23 Agustus 2025, di Banda Aceh. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu dan Panwaslih dalam menghadapi Pemilu mendatang, serta menyoroti peran vital pemantau pemilu dan organisasi mahasiswa dalam mengawal demokrasi.
Dalam arahannya, Rahmad Bagja menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan Panwaslih maupun Bawaslu telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104. Putusan tersebut menegaskan bahwa khusus dalam Undang-Undang Pilkada, rekomendasi Bawaslu wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh KPU/KIP. Ia juga menekankan bahwa demokrasi tidak hanya sebatas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mencakup kerja-kerja politik untuk pendidikan demokrasi, termasuk kolaborasi dengan partai politik dalam menyosialisasikan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai narasumber. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, hadir sebagai keynote speaker dengan materi tentang pentingnya kecerdasan dan integritas pengawas pemilu dalam menjalankan tugas. Selain itu, tampil pula para narasumber berkompeten seperti Prof. Dr. Husni (Guru Besar Fakultas Hukum USK), Dian Permata (Founder Institut Riset Indonesia), Fahrul Rizha Yusuf, serta Syafrida R. Rasahan (Anggota Bawaslu Sumatera Utara 2018–2023). Kehadiran para pakar dan praktisi tersebut semakin memperkaya diskusi, yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu di Aceh.