Lompat ke isi utama

Berita

Mengoptimalisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Banda Aceh - Bawaslu telah meyiapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa untuk Pilkada dan Pemilu. SIPS adalah sistem informasi manajemen perkara yang progresif. Sebab, dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi SIPS tersebut,Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada hari Sabtu (26/09/2020) di Hotel Oasis, Banda Aceh.Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh serta masing-masing didampingi oleh 2 (dua) orang staf sekretariat yang mana dalam hal ini Hadir koordinator Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, H. Iskandar Agani, S.E sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, S.P. turut pula hadir Kordiv Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh Naidi Faisal, M.Si dan Kordiv Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh Marini, S.Pt. Selain rapat koordinasi, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIPS kepada staf sekretariat panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh yang disampaikan oleh pemateri dari Jajaran Bawaslu Republik Indonesia guna meningkatkan kemampuan staf sekretariat panwaslih kabupaten/kota dalam mengoperasikan aplikasi SIPS tersebut. SIPS sendiri adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa. Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu. Adapun SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS
Tag
PUBLIKASI
Uncategorized