Pengumuman Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Banda Alam, Julok, Madat, Peudawa, Peureulak Barat dan Simpang Jernih
|
PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PAW PANWASLU KECAMATAN DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi Undang-undang dan Peraturan badan pengawas pemilihan umum republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilihan umum luar negeri, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Tanggal Sebelas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga pukul 14.00 Wib Secara resmi mengumumkan nama-nama PAW Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut
No |
Ditetapkan Sebagai Panwaslu Kecamatan | Nomor Peserta | Nama Peserta Terpilih | Jenis Kelamin (L/P) |
1. |
Peudawa | AC-10/0502 | Armia M.Yasin |
L |
2. |
Peureulak Barat | AC-10/0201 | Nur Ismi, S.Stat |
P |
3. |
Julok | AC-10/0072 | Feri Fahmi |
L |
4. |
Simpang Jernih | AC-10/0106 | Rasidin, S.Pd |
L |
5. |
Madat | AC-10/0131 | Muchsin |
L |
6. |
Banda Alam | AC-10/0270 | Mukhsinun |
L |
Tag
PENGUMUMAN
PUBLIKASI
REKRUTMEN