Bawaslu Aceh Timur Perkuat Tata Kerja dan Tupoksi Jajaran Sekretariat
|
Idi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan rapat terkait tata kerja dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) jajaran sekretariat, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Rapat tersebut digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap tugas, fungsi, tanggung jawab, serta mekanisme kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur.
Dalam rapat, jajaran sekretariat membahas sejumlah hal berkaitan dengan pembagian tugas, koordinasi antarbagian, kedisiplinan, serta efektivitas pelaksanaan pekerjaan. Pemahaman yang baik terhadap tata kerja dan tupoksi dinilai penting untuk memastikan setiap tugas dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai ketentuan.
Kordiv SDMO Bawaslu Aceh Timur Ananda Gebrina Rizky, menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik di lingkungan sekretariat. Sinergi antarseluruh jajaran diperlukan agar pelaksanaan tugas administrasi, teknis, dan dukungan kelembagaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Selain itu, rapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi terkait tanggung jawab masing-masing jajaran sekretariat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan setiap tugas dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kasubbag ADM Iskandar, berharap tata kelola kesekretariatan semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu.
Penguatan tata kerja dan tupoksi ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Aceh Timur dalam meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai agenda dan tahapan pemilu ke depan.