Bangun Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas Kekerasan Seksual, Bawaslu Aceh Timur Bentuk Pokja PPKS
|
Idi – Bawaslu Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat pleno pembentukan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (2/11/2026), bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat, yang terdiri dari para komisioner, Kepala Sekretariat, serta Kepala Subbagian Administrasi (Kasubbag ADM).
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh pimpinan Bawaslu Aceh Timur ini difokuskan untuk merumuskan dan mengesahkan draf pembentukan Pokja PPKS. Pembentukan pokja ini merupakan langkah strategis dan komitmen nyata lembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, baik di internal sekretariat maupun dalam setiap tahapan pengawasan pemilu.
Dalam arahannya, pimpinan Bawaslu Aceh Timur menekankan pentingnya kehadiran Pokja PPKS sebagai instrumen pelindung serta wadah pengaduan yang aman bagi seluruh aparatur pengawas pemilu dan masyarakat.
Setelah melalui diskusi mendalam serta masukan konstruktif dari Kepala Sekretariat dan Kasubbag ADM terkait aspek teknis operasional dan administratif, Rapat Pleno secara resmi menyepakati:
Pengesahan Struktur Pokja
Finalisasi draf personalia yang akan mengisi susunan kepengurusan Pokja PPKS Bawaslu Aceh Timur.
Penerbitan Surat Keputusan (SK)
Memberikan mandat kepada sekretariat untuk segera memproses penandatanganan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) secara resmi.
Penyusunan Rencana Kerja
Menjadwalkan sosialisasi internal serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan laporan setelah SK resmi diterbitkan.
Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, Bawaslu Aceh Timur siap mengoptimalkan fungsi pencegahan serta penanganan potensi kekerasan seksual secara cepat, transparan, dan berperspektif korban di lingkungan lembaga pengawas pemilu.