Lompat ke isi utama

Berita

Alur Pengawasan ke Penindakan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020

Aceh Timur - Meskipun pada Tahun 2020, Provinsi Aceh tidak ikut serta dalam Pemilihan Serentak, Namun Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tetap mengikuti perkembangan Pemilihan Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Dalam Peaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Setiap Hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Divisi Pengawasan dapat di teruskan ke Divisi Penindakan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Bagaimana alur pembagian tugas dan kewenangan antara divisi pengawasan dan divisi penindakan sebagai wujud sinkronisasi dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020? Begini alurnya. [embed]https://youtu.be/-yRX5vllrxY[/embed] Setiap pengawas Pemilihan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan serentak. Hasil pengawasan tahapan dituangkan dalam formulir A Formulir A memuat aktifitas/kegiatan pengawasan yang mencatat kejadian atau peristiwa atas objek pengawasan yang di dalamnya dapat berupa hasil pengawasan pemilihan baik yang terdapat dugaan pelanggaran maupun tidak terdapat dugaan pelanggaran. Meskipun tidak ada dugaan pelanggaran, formulir A tetap diisi oleh pengawas pemilihan. Kenapa? Karena Formulir A pada dasarnya adalah catatan aktifitas pengawasan aktif secara terprogram dalam setiap tahapan yang menunjukkan kinerja pengawas. Jika dalam formulir A terdapat dugaan pelanggaran, maka dibawa ke forum Pleno untuk dilakukan pembahasan. Rapat Pleno adalah kegiatan melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pengawasan dari Formulir A . Dalam hal Pleno meyakini dugaan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil dugaan pelanggaran dimaksud, maka pleno memutuskan untuk dijadikan temuan. Jika forum pleno memutuskan menjadi Temuan, maka hasil pengawasan akan dituangkan dalam Formulir A2 untuk selanjutnya diproses oleh divisi penindakan melalui mekanisme perbawaslu tentang penanganan pelanggaran. Apabila dibutuhkan penelusuran/investigasi, disepakati di forum pleno siapa saja yang melakukan penelusuran/investigasi secara bersama-sama dalam tim. Jika dalam investigasi didapatkan dugaan pelanggaran baru maka dituliskan kembali dalam Formulir A secara lebih lengkap. Divisi pengawasan bertanggung jawab terhadap terhadap data dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan dan Divisi penindakan bertanggung jawab terhadap data Tindaklanjut Temuan dan Laporan Dugaan Penanganan Pelanggaran. Pembagian tanggung jawab ini untuk meningkatkan konsolidasi data antara divisi pengawasan dan divisi penindakan. Sumber : BAWASLU RI oleh Biro TP3
Tag
PUBLIKASI