Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Fungsi Pengawasan, Bawaslu Aceh Timur Lakukan Uji Petik Faktual

Uji Faktual DPB Triwulan IV 01

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan uji petik secara faktual terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV pada Rabu hingga Kamis, 11–12 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah data pemilih untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan fakta di masyarakat. Uji petik ini mencakup verifikasi terhadap pemilih yang terdaftar, pemilih baru, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Uji Faktual DPB Triwulan IV 02

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keakuratan daftar pemilih. Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat integritas data pemilih serta mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Aceh Timur.

 

Uji Faktual DPB Triwulan IV 04