Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Ikuti Bimbingan Teknis

Banda Aceh - Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh Pada Kamis (24/09/2020) di Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2(dua) hari tersebut diikuti oleh seluruh koordinator sekretariat dan staf divisi penyelesaian sengketa kabupaten/kota se-aceh. Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua Panwaslih Provinsi, Faizah, S.P, dan juga dihadiri oleh seluruh anggota komisioner Panwaslih Provinsi Aceh lainnya. Selain melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu, Panwaslih juga memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang timbul dalam pelaksanaan proses pemilu sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Panwaslih mempunyai wewenang untuk mengadili dan memutus perkara terkait dengan kepemiluan. Salah satu amanah UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) terdapat pada Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu.Kegiatan bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan jajaran sekretariat panwaslih dalam melaksanakan tugas kepaniteraan dalam proses penyelesaian sengketa proses. Dalam pembukaan kegiatan, Faizah menghimbau “kepada seluruh jajaran kesekretariatan Panwaslih agar dapat bekerja secara Profesional dalam melaksanakan kepaniteraan pada proses penyelesaian sengketa, karena setiap orang yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwaslih mengharapkan adanya sebuah keadilan yang terwujud pada hasil penyelesaian sengketa proses pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslih”. Faizah menambahkan, “mari bersama-sama untuk bekerja secara profesional dan wujudkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum”.
Tag
PUBLIKASI
Uncategorized