Lompat ke isi utama

Berita

RDK Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Idi - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur menggelar Rapat dalam Kantor (RDK) dengan tema Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu guna terciptanya Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas, pada hari Selasa (17/11/2020) di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Dalam Kegiatan tersebut Narasumber yang Hadir merupakan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Divisi Penanganan Pelanggaran, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun S.Pd. Dalam pembukaannya Maimun menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat tersebut untuk mempertajam kemampuan dan keahlian jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam proses penanganan pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu. Maimun berharap proses Penanganan Pelanggaran tidak hanya di pahami oleh divisi penanganan Pelanggaran saja, tetapi juga untuk dapat dipahami oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Anggota Panwaslih Prov.Aceh Divisi Penanganan Pelanggaran, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I menyampaikan beberapa materi terkait teknis Penanganan Pelanggaran baik dalam tahapan maupun diluar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. Fahrul menjelaskan bahwa walaupun di luar tahapan Pemilu Panwaslih harus tetap konsisten dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan. Fahrul menegaskan dalam Penanganan Pelanggaran apabila terdapat temuan diluar tahapan pemilu, Panwaslih harus tetap melakukan kajian atas temuan tersebut dan apabila benar terdapat pelanggaran, maka panwaslih harus terlebih dahulu menelaah terkait fungsi dan kewenangan Panwaslih terhadap tindak lanjut atas temuan tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa panwaslih mampu dan konsisten dalam melaksanakan tugas meskipun diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tag
PUBLIKASI