Pilkada Langsung vs Pilkada Tidak Langsung? Dua jalur memilih kepala daerah
|
Idi – Bawaslu Kabupaten Aceh Timur melaksanakan diskusi kopi darat di Azka Coffee Peureulak, Aceh Timur, dalam diskusi tersebut Ketua Bawaslu Muhammad Ali, Kordiv P2H Muhammad Fazil dan juga Faisal (Mantan Komisioner KIP dan Panwaslih Adhock) Kabupaten Aceh Timur.
"Dua sistem, dua wajah demokrasi
Yang satu berteriak lantang di jalanan
yang lain berbisik bijak di ruang sidang.
Mana yang lebih baik..? tanya Fazil.
Pertanyaan tersebut menjadi pembuka diskusi terkait sistem Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung yang kembali viral dan menjadi topik diskusi publik, pembahasannya menguat dalam beberapa forum sosialisasi, media massa dan bahkan media sosial.
Pilkada langsung memberi hak pilih kepada seluruh warga yang terdaftar di DPT untuk memilih kepala daerah secara langsung di TPS. Sementara Pilkada Tidak Langsung menempatkan anggota DPRD sebagai pemilih kepala daerah melalui sidang paripurna.
Sistem langsung dinilai memberi legitimasi kuat bagi kepala daerah, namun membutuhkan anggaran besar dan rawan politik uang. Sistem tidak langsung lebih hemat, tetapi dikritik karena minimnya partisipasi publik dan potensi transaksi politik di DPRD.
Ali menekankan bahwa apapun sistem yang digunakan, prinsip pemilu yang luber dan jurdil harus tetap dijaga. Keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi faktor penentu kualitas demokrasi lokal.
Yang terpenting adalah memastikan kepala daerah yang terpilih benar-benar representatif dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kualitas hasil pilkada tidak hanya ditentukan sistem, tetapi juga integritas penyelenggara, peserta, dan pengawasan masyarakat, ujar Ali.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Diskusi Demokrasi yang galakkan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan Intruksi Ketua Bawaslu RI No. 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.