Perkuat keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Laksanakan Rapat Evaluasi
|
Idi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat evaluasi pengelolaan informasi publik pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan. Fokus utama kegiatan ini adalah mengoptimalkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan data yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Ramzan menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan upaya institusi untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan pentingnya akses keterbukaan data, mulai dari laporan kinerja hingga informasi terkait edukasi dan sosialisasi tentang pemilu dan demokrasi untuk bisa diakses oleh masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang bersifat publik dapat diakses masyarakat tanpa kendala. Evaluasi ini menjadi wadah untuk membenahi alur permohonan informasi serta memastikan seluruh data tersaji transparan, baik secara daring maupun luring," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa agenda penguatan, di antaranya percepatan pembaruan data pada laman resmi lembaga serta peningkatan kapasitas teknis bagi staf pengelola informasi. Bawaslu Aceh Timur berkomitmen untuk terus membuka ruang bagi partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi, sekaligus meminimalisir potensi sengketa informasi di kemudian hari.