Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Timur, Periode September 2020

Peureulak - Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menghadiri kegiatan " Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2020" yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin (05/10/2020). Rapat Pleno dipimpin oleh PLT Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi, S.Ag dan didampingi oleh Anggota Komisoner KIP Aceh Timur lainnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, Drs, M. Thaib, M.Si. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan bertujuan untuk memperbarui data pemilih sehingga akan diperoleh data pemilih yang sesuai dengan prinsip penyediaan data pemilih. Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslih Kabupaten aceh Timur melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Saifullah, S.T menyampaikan bahwa KIP harus terus berkoordinasi dengan Disdukcapil maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dalam melakukan pemeliharaan daftar pemilih. Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan pada Rapat Pleno tersebut, Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September tahun 2020 berjumlah 289.275 Pemilih, dengan rincian 143.991 pemilih laki-laki dan 145.284 pemilih perempuan yang tersebar di 24 kecamatan dan 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur.
Tag
PUBLIKASI
Uncategorized