Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Timur, Periode Januari 2021

Peureulak – Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mengikuti kegiatan ” Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Januari 2021″ yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur di kantor Sekretariat Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa (02/02/2021). Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi, S.Ag dan didampingi oleh Anggota Komisoner KIP Aceh Timur lainnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Timur, Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur dan beberapa perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten Aceh Timur. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan bertujuan untuk memperbarui data pemilih sehingga akan diperoleh data pemilih yang sesuai dengan prinsip penyediaan data pemilih. Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan pada Rapat Pleno tersebut, Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari tahun 2021 berjumlah 288.681 Pemilih, dengan rincian 143.606 pemilih laki-laki dan 145.075 pemilih perempuan yang tersebar di 24 kecamatan dan 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur.
Tag
PUBLIKASI