Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring, Kabupaten Aceh Timur
|
Salah satu tugas pengawas Pemilu yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu (pengawasan partisipatif). Sejalan dengan hal itu, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Dalam Jaringan (Daring). Bawaslu Republik Indonesia melalui Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mengajak #sahabatbawaslu untuk ikut berpatisipasi dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan persyaratan dibawah ini :
Syarat :
- Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)/Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P);
- Anggota organisasi/komunitas dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur;
- Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu dan anggota Partai Politik;
- Berdomisili dan memiliki E KTP di Kabupaten Aceh Timur;
- Membuat tulisan terkait pelaksanaan pengawasan partisipatif (langsung didalam formulir registrasi);
- Bersedia untuk melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P Daring;
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai;
- Sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit berat);
- Sehat rohani (tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya).
Adapun dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi yaitu :
- Foto E KTP;
- Bagi pendaftar dari Anggota Organisasi/Komunitas melampirkan Foto Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi/Komunitas atau Surat Rekomendasi dari Organisasi/Komunitas;
- Bagi pendaftar dari Alumni SKPP/P2P melampirkan Sertifikat SKPP/P2P;
- Syarat poin 7 s.d 9, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Format surat tertera pada link dibawah).
Kesempatan terbatas hanya untuk 40 orang! Yuk, segera daftarkan diri melalui link di bawah ini :
Link Registrasi : (Registrasi Ditutup)
Format Surat :
- Surat Pernyataan bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai : (Download)
- Surat Pernyataan Sehat Jasmani dan Rohani : (Download)
Note :
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, akan dihubungi oleh panitia untuk proses lebih lanjut.