Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Aceh - Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan Penindakan Pelanggaran yang diadakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Rabu (16/09/2020) di Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota komisioner Panwaslih Provinsi Aceh Naidi Faisal, M.Si serta diisi dengan materi-materi sosialisasi tentang petunjuk teknis aplikasi SIPS, dah juga turut hadir Anggota Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah, MH dan Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I. Perlu diketahui bahwa Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah suatu sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online) yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan. Sesuai ketentuan UU Pilkada, Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa. Selain itu SIPS juga membuat pemohon dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Oleh karena itu, hadirnya SIPS ini perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten dan Kota untuk peningkatan pelayanan pada Penyelesaian Sengketa Proses.
Tag
PUBLIKASI