Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Laksanakan Uji Faktual terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025
|
Aceh Timur, 15 Juli 2025 – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan kegiatan uji faktual terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2025 yang merupakan hasil pemutakhiran data oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh jajaran Panwaslih di berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Uji faktual ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KIP. Dalam pelaksanaannya, jajaran Panwaslih turun langsung ke lapangan dengan mendatangi alamat pemilih yang tercantum dalam DPB untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap status keberadaan serta kelayakan pemilih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan yang melekat terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih. Melalui uji faktual, Panwaslih ingin memastikan bahwa data yang disusun dan diumumkan oleh KIP benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, atau pemilih baru yang belum terdaftar.
Langkah ini penting guna menjamin terselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil, dimulai dari tahapan awal, yaitu daftar pemilih. Data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama bagi terciptanya pemilu yang kredibel dan demokratis.