Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Ikuti Diseminasi Terhadap 5 (Lima) Rancangan Perbawaslu

IDI - Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Musliadi, S.Pd, mengikuti kegiatan meeting zoom yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pada hari Rabu 7/10/2020 dengan agenda kegiatan yaitu membahas tentang Diseminasi terhadap Peraturan Bawaslu. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat dilibatkan dalam tahapan perencanaan dan penyusunan Rancangan Perbawaslu yakni dapat memberikan pandangan secara tertulis dan/atau lisan. Selain itu, Bawaslu, Panwaslih Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota juga dapat menghimpun masukan secara tertulis dan/atau lisan dari masyarakat terhadap rancangan Perbawaslu. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk uji publik rancangan perbawaslu, diseminasi perbawaslu, sosialisasi peraturan perundang-undangan, seminar dan/atau diskusi di bidang peraturan perundang-undangan. Fokus dari kegiatan tersebut ialah tentang Diseminasi 5 (lima) rancangan Perbawaslu yang harapnya Panwaslih di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan pandangannya masing-masing terhadap 5 (lima) rancangan Perbawaslu tersebut. Selama kegiatan berlangsung banyak terjadi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dari Bawaslu RI dan peserta dari masing-masing Panwaslih Kabupaten/Kota.
Tag
PUBLIKASI