Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Timur Sosialisasikan Aplikasi SIPS

IDI - Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menggelar “sosialisasi penyelesaian sengketa bersama Jajaran staf di lingkungan Panwaslih Aceh Timur” pada hari Kamis 8/10/2020 bertempat di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Maimun S.Pd selaku Ketua Panwaslih Aceh Timur mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam hal pengawasan saat Pemilihan (Pilkada) nantinya. Maimun S.Pd, turut memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, secara langsung melalui layar infocus dan aplikasi SIPS online yang dibagikan kepada peserta. Acara sosialisasi penyelesaian sengketa dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Maimun S,Pd, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Saifullah,ST dan Para staf Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Pada acara ini tetap menerapkan protokol kesehatan. “Tujuan sosialiasi ini adalah untuk meningkatkan Pengetahuan Para staf dilingkungan Panwaslih di Kabupaten Aceh Timur,” kata Koordinator Divis Penyelesaian Sengketa H.Iskandar Agani dalam sosialisasi SIPS tersebut. “Kami juga melaksanakan simulasi dalam pembuatan permohonan penyelesaian sengketa melalui aplikasi SIPS” tambahnya. [caption id="attachment_265" align="alignnone" width="1890"] H.Iskandar Agani, S.E menyampaikan materi tentang Aplikasi (SIPS)[/caption] “Aplikasi SIPS merupakan sistem informasi manajemen perkara yang progresif. SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa, tetapi juga memuat tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Bawaslu mempersiapkan aplikasi SIPS ini untuk mempermudah pelayanan proses permohonan sengketa dan aplikasi ini dilaksanakan bila ada Pemilihan nantinya” , jelas H.Iskandar Agani . Selanjutnya H.Iskandara Agani menjelaskan, Panwaslih/Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan dan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KIP/KPU ditingkat Kabupaten,” ujar H.Iskandar Agani. “Keberadaan aplikasi SIPS, merupakan upaya mengoptimalkan teknologi informasi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dan pemilihan”, Tambahnya. Aplikasi SIPS akan memudahkan masyarakat untuk bisa berpartisipasi baik mengajukan permohonan secara langsung maupun tidak langsung (online) dan perlu di ingat bahwa Panwaslih akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas dan kewenangan tersebut adalah, melaksanakan penyelesaian sengketa pemilihan. [caption id="attachment_266" align="alignnone" width="1890"] Simulasi penggunaan Aplikasi SIPS oleh operator SIPS Panwaslih Kabupaten Aceh Timur[/caption] Setelah penyampaian materi penyelesaian sengketa, para peserta langsung melakukan praktik penggunaan aplikasi SIPS. Para peserta melakukan simulasi permohonan penyelesaian sengketa dengan arahan dari operator SIPS, Rai hari Pattri. Para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan seksama. (IAG)
Tag
PUBLIKASI
Uncategorized