Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Timur Ikuti Rapat Penyusunan DIM Kodifikasi UU Pemilu Bersama Panwaslih Aceh

Panwaslih Aceh Timur Ikuti Rapat Penyusunan DIM

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur mengikuti Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum. Rapat ini diselenggarakan secara daring oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Kamis, 24 Juli 2025, dan diikuti oleh jajaran Panwaslih dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Penyusunan DIM merupakan bagian dari kontribusi kelembagaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam upaya menyatukan berbagai regulasi kepemiluan ke dalam satu payung hukum yang lebih terintegrasi. Dalam rapat ini, dibahas berbagai isu strategis dan problematika yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu sebelumnya, yang menjadi dasar dalam menyusun daftar masalah secara sistematis.

Partisipasi Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen terhadap penguatan sistem hukum pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada prinsip keadilan pemilu. Melalui penyusunan DIM ini, diharapkan masukan dari daerah dapat menjadi referensi penting dalam proses kodifikasi undang-undang yang akan memperkuat integritas pemilu di Indonesia.

Panwaslih Aceh Timur Ikuti Rapat Penyusunan DIM
Panwaslih Aceh Timur Ikuti Rapat Penyusunan DIM