Lompat ke isi utama

Berita

Memaksa individu memilih bukan kehendaknya, itu pelanggaran HAM

Diskusi Demokrasi kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Aceh Timur dengan Ketua/Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Khairil, SH

Foto : Diskusi Demokrasi kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Aceh Timur dengan Ketua/Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Khairil, SH.

"Saat Hak Pilih Dipaksa, Demokrasi Kehilangan Nyawanya"
Sebuah kesimpulan dari diskusi alot antara Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Timur dengan Ketua/Direktur Koalisi NGO HAM Aceh saudara Khairil, SH di sebuah warung kopi di kawasan Kota Idi Kabupaten Aceh Timur

Penggunaan hak pilih secara bebas merupakan pilar utama demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. Segala bentuk pemaksaan, intimidasi, maupun tekanan terhadap warga untuk memilih pemimpin yang bukan kehendaknya merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hal tersebut dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan pasal 21 Deklarasi Universal HAM, ujar Khairil.

Masalahnya, teori itu runtuh jika kebebasan memilih hanya ada di atas kertas. Ketika ada tekanan dari kepala desa, intimidasi dari ormas, ancaman pencabutan bantuan, atau pemantauan ilegal di TPS, maka yang terjadi bukan lagi pemilihan. Yang terjadi adalah pemaksaan berkedok demokrasi.

Ini bukan soal kalah atau menangnya kandidat A atau B. Ini soal apakah warga masih diakui sebagai subjek politik yang merdeka. Memaksa seseorang memilih bukan kehendaknya berarti merampas otonomi moralnya. Itu sama dengan mengatakan: “Pikiranmu tidak penting. Pilihannya sudah kami tentukan.”

Fazil juga menambahkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  pasal 200 menegaskan pemilu harus bebas dan rahasia. Bahkan hukum pidana sudah menyiapkan sanksi di Pasal 515 dan 516 bagi siapa saja yang menghalangi hak pilih dengan kekerasan atau ancaman. Tapi hukum tanpa keberanian menindak hanyalah tinta di atas kertas.

Kita sering marah pada hasil pemilu yang buruk, tapi lupa bertanya: apakah prosesnya benar-benar bebas? Demokrasi yang sehat tidak diukur dari ramainya kampanye, tapi dari seberapa aman warga merasa untuk memilih berbeda. Jika warga memilih karena takut, maka yang menang bukanlah pemimpin terbaik, melainkan ketakutan itu sendiri.

Menjaga kebebasan memilih bukan hanya tugas Bawaslu dan aparat. Ia adalah tanggung jawab kita semua. Tetangga yang melihat intimidasi, guru yang tahu siswanya ditekan, tokoh agama yang melihat jemaahnya diarahkan, diam berarti memberi ruang pada kejahatan.

Jadi, jika kita masih ingin menyebut diri sebagai bangsa demokratis, mari jaga satu hal paling mendasar: hak untuk memilih tanpa takut. Karena di situlah martabat manusia diuji.