Bawaslu Aceh Timur Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Idi – Bawaslu Kabupaten Aceh Timur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur pada senin, 29 Juni 2026. Kegiatan ini digelar sebagai langkah sinkronisasi data untuk memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang tahapan pemilihan mendatang.
Rapat yang berlangsung di aula kantor KIP Aceh Timur tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner Bawaslu, Komisioner KIP serta instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kesbangpol.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan adalah menindaklanjuti perubahan data kependudukan, seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, pensiun dari TNI/Polri, penambahan pemilih pemula serta data pemilih luar negeri.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Hunas Bawaslu Aceh Timur, Muhammad Fazil, M.Pd menegaskan bahwa partisipasi dalam rakor ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan melekat agar setiap proses pemutakhiran data oleh KIP berjalan sesuai dengan regulasi dan juga pentingnya validitas data guna meminimalisir potensi permasalahan administratif pada hari pemungutan suara nantinya.
"Hak pilih masyarakat adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, dan data pemilih yang akurat perisai utama dalam menjaga hak tersebut. Kami terus mendorong agar sinkronisasi data antar lembaga dilakukan secara intensif dan akuntabel," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya kerja sama antara KIP, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui data secara rutin. Sinergi ini diperlukan untuk memangkas hambatan administratif yang seringkali menjadi kendala dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pihak Bawaslu juga meminta agar KIP terus memberikan akses keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data kepada jajaran pengawas. Hal ini bertujuan agar Bawaslu dapat melakukan uji petik di lapangan guna memastikan tidak ada warga negara yang memenuhi syarat namun terlewat dalam pendataan, maupun sebaliknya.