Bawaslu Aceh Timur Kawal Akurasi Data Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III 2026
|
Idi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Aceh Timur tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Aceh Timur turut melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih serta mencermati data yang disampaikan dalam forum pleno. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Aceh Timur juga menekankan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih, termasuk memastikan data pemilih yang memenuhi syarat dapat terakomodasi serta data yang tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Melalui pengawasan terhadap PDPB, Bawaslu Aceh Timur berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 ditutup dengan penyampaian hasil pemutakhiran data dan tindak lanjut terhadap berbagai catatan yang muncul selama proses pemutakhiran.